Tangerang – Suara protes terhadap dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kota Tangerang semakin keras.
Forum Masyarakat Anti Korupsi Tangerang (Formakta) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Perwakilan Formakta, M. Lutfi, menyampaikan bahwa aksi akan dilaksanakan bertepatan dengan Festival Cisadane, yang digelar di area Jembatan Berendeng, salah satu titik utama festival tahunan di Kota Tangerang.
Menurutnya, momentum ini dipilih agar masyarakat luas mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang.
“Kami akan turun ke jalan membawa suara rakyat. Festival Cisadane menjadi panggung rakyat, dan di sana kami akan menyampaikan bahwa kebijakan tunjangan DPRD harus diperiksa secara hukum,” tegas Lutfi di Tangerang, Kamis (6/11/2025).
Formakta menilai penetapan tunjangan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak melalui survei harga pasar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lutfi menyebut ketidakhadiran hasil kajian resmi ini telah menimbulkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Anggaran publik tidak boleh diatur berdasarkan selera pejabat. Semua harus berlandaskan peraturan dan kajian objektif. Jika tidak, itu bukan kebijakan, tapi penyimpangan,” ujarnya.
Lutfi menjelaskan, aksi yang akan digelar Formakta bertujuan untuk menekan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, baik yang menerima tunjangan maupun yang menetapkan kebijakan.
Ia menegaskan tanggung jawab harus dibuka secara transparan di hadapan publik.
Dalam keterangannya, Lutfi menyebut sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019–2024 dan 2024–2029 selaku penerima tunjangan; Nurdin, Penjabat Wali Kota yang menetapkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025; Arief R. Wismansyah, Wali Kota periode 2018–2023; Herman Suwarman, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah; Wahyudi Iskandar, pejabat yang mengundangkan peraturan tersebut; serta Teddy Bayu dan Sekretaris DPRD periode 2020–2023.
“Publik harus tahu siapa yang menetapkan, siapa yang menandatangani, dan siapa yang menerima manfaatnya. Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan hukum yang nyata,” kata Lutfi.
Aksi yang direncanakan di area Jembatan Berendeng akan diisi dengan orasi, pembentangan spanduk, dan pembagian selebaran kepada masyarakat.
Formakta menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, namun dengan pesan politik yang kuat: penegakan hukum tidak boleh berhenti di meja wacana.
“Kami ingin menunjukkan bahwa warga Tangerang tidak diam. Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memperkaya pejabat,” tambah Lutfi.
Sebelumnya, Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang periode 2020–2025 ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Jumat (10/10/2025).
Laporan tersebut menyebut penetapan tunjangan dilakukan tanpa survei harga pasar dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Lutfi menilai laporan LBH Tangerang menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum. Ia menyatakan bahwa aksi Formakta akan menjadi bentuk tekanan publik agar penyelidikan benar-benar dijalankan dan tidak berhenti di meja birokrasi.
“Kasus ini tidak boleh hilang begitu saja. Kami akan kawal sampai tuntas, karena ini menyangkut martabat warga Tangerang,” pungkasnya.(red)






