
VISUALNEWS, JAKARTA UTARA – Sengketa pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang ke-11 yang digelar Selasa (6/8/2025), penggugat atas nama Suryanto, yang merupakan calon Ketua RW nomor urut 2, meminta agar Surat Keputusan (SK) Lurah Tanjung Priok Nomor 40 Tahun 2024 dibatalkan.
Dalam keterangannya, Suryanto menilai penerbitan SK tersebut tidak sesuai prosedur karena dianggap mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“SK itu kami nilai cacat prosedur. Proses pemilihannya tidak melibatkan warga secara transparan, mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara,” kata Suryanto kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
SK Nomor 40 Tahun 2024 yang diteken oleh Lurah Tanjung Priok Teguh Subroto pada 27 November 2024 tersebut menetapkan Darsono sebagai Ketua RW 04 periode 2024–2029.
Menurut penggugat, sebelum SK diterbitkan, telah ada sejumlah laporan keberatan dari warga yang disampaikan secara resmi kepada pihak kelurahan, kecamatan, bahkan hingga tingkat kota. Namun, laporan tersebut diduga tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Salah satu warga RW 04 yang hadir dalam sidang juga menyampaikan pandangannya. “Kami ingin proses pemilihan yang adil dan terbuka. Jika SK tetap berlaku, ini akan menjadi preseden buruk untuk pemilihan RW di wilayah lain,” ujarnya.
Dalam dokumen gugatan yang disampaikan ke PTUN, penggugat meminta agar SK Nomor 40 Tahun 2024 dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, serta meminta agar dilakukan pemilihan ulang Ketua RW 04 dengan prosedur yang sesuai peraturan yang berlaku.
Suryanto menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan kalah atau menang dalam kontestasi RW. “Ini soal hak warga untuk mendapatkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Kami berharap PTUN memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tanjung Priok dan Darsono selaku pihak yang ditetapkan dalam SK tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara ini. (red)