

TANGERANG — Upaya hukum Charlie Chandra untuk membatalkan proses persidangan lewat nota keberatan resmi dimentahkan Majelis Hakim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Selasa pagi (24/6/2025), Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.
Keputusan ini menandai berlanjutnya proses hukum terhadap Charlie Chandra, yang hingga kini masih ditahan di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024. Meski isi dakwaan belum dibuka secara rinci ke publik, arah persidangan mulai menunjukkan bahwa perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran berat yang melibatkan peran personal dan bisnis.
Charlie Chandra sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha lokal yang bergerak di bidang distribusi barang konsumsi dan sempat aktif dalam sejumlah jaringan usaha keluarga. Putra dari Sumita Chandra ini dikabarkan memiliki koneksi bisnis lintas daerah dan pernah disebut dalam sejumlah proyek pengadaan berskala regional.
Namun, kini ia harus berhadapan dengan proses hukum yang tak ringan. Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan dari tim Penasehat Hukum tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” tegas Hakim Alfi Sahrin dalam persidangan.
Putusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan akan terus melanjutkan proses pembuktian. Tidak hanya menolak eksepsi tentang ketidakabsahan dakwaan, Majelis juga menunda biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar salah satu anggota tim JPU.
Namun ketegangan tidak berhenti di ruang sidang. Usai pembacaan putusan, keluarga terdakwa yang hadir langsung di persidangan tak kuasa menahan emosi. Teriakan, tangisan, hingga kericuhan sempat terjadi di dalam dan luar ruang persidangan. Aparat keamanan terpaksa turun tangan menenangkan situasi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menanti: akankah fakta-fakta kunci mulai terungkap? Atau justru membuka lapisan baru dari perkara yang masih penuh teka-teki ini?. (Rizky)